Jumat, 26 April 2013

perbedaan SPG dan Pramuniaga



KEWIRAUSAHAAN
Perbedaan SPG dan Pramuniaga (karyawan)
Eris Dianawati, S. Pd, MM




Kelompok V

1.    Oktoberius S                        100401020008
2.    Wahyuningtiyas                   100401020021
3.    Aisyah Nur Yuriati              100401020042
4.    Dea Puspitasari                    100401020043
5.    Ida Mulyaning R                  100401020060



Universitas Kanjuruhan Malang
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Pendidikan Ekonomi
2011


Perbedaan SPG dan Pramuniaga
1.      Dalam segi berpakaian
a.       Pramuniaga/karyawan biasanya menggunakan baju yang sudah ditentukan oleh tempat mereka bekerja sedangkan SPG biasanya biasanya menggunakan baju sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan ketentuan tempat mereka bekerja.
2.      Dari segi pekerjaan
Dari segi pekerjaan hal-hal yang mereka lakukan sebenarnya sama tetapi ada juga yang berbeda, diantaranya sebagai berikut :
a.       SPG biasanya dipekerjakan oleh perusahaan tempat mereka dipekerjakan atau bisa juga di carikan oleh tempat mereka menjaga barang tersebut dimana hal ini harus mendapat persetujuan yang bersangkutan. Sedangkan pramuniaga di cari sendiri oleh departemen store atau instalasi dalam sendiri dimana mereka akan di pekerjakan.
b.      Pramuniaga/karyawan hanya menjaga barang- barang milik toko ( dept ) itu saja tan pa ikut campur barang milik SPG, begitu juga SPG tetapi pramuniaga dapat menjual semua barang milik Toko tersebut sesuai dengan ketentuan.
c.       Pramuniaga/karyawan biasanya tidak perlu mempromosikan barang yang ada, mungkin ada tetapi hanya sedikit tidak seaktif SPG yang harus menjual barang-barang yang mereka jaga karena harus memenuhi target.
d.      SPG harus mengirim laporan yang mereka kerjakan kepada perusahaan yang memperkejakan mereka karena laporan(jurnal, absensi, dll) yang mereka kirim akan menentukan besar gaji yang mereka dapatkan, sedangkan pramuniaga/karyawan tidak.
e.       Pramuniaga/karyawan biasanya bisa berubah (berganti) jabatannya seperti dari karyawan/pramuniaga berubah menjadi kasir dan lain sebagainya dengan ketentuan-ketentuan tertentu, sedangkan SPG tidak bisa mereka hanya bisa menjaga barang yang mereka jual dan tidak bisa berpindah jabatan di tempat tersebut (toko).
f.       SPG ada jam kerja lembur sedangkan pramuniaga/karyawan tidak ada.
3.      Dari segi gaji
a.       Jumlah gaji antara karyawan/pramuniaga berbeda dengan SPG.
b.      Tanggal pemberian gaji berbeda, biasanya SPG di gaji sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh perusahaan sedangkan pramuniaga/karyawan di gaji sesuai dengan tanggal mereka masuk.
c.       SPG biasanya di gaji berdasarkan laporan yang mereka kirim sedangkan pramuniaga/karyawan tidak.

perusahaan perseroan



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Perusahaan Perseorangan
Dra. Andriani Rosita, M.Pd


Oleh :
1.        Eka Yulianti                    100401020022
2.        Adi Purnomo                   100401020033
3.        Gerarda Maria Beto        100401020040
4.        Aisyah Nur Yuriati          100401020042





FAKULTAS KEJURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
EKONOMI 2010
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2011

KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran ALLAH SWT karena berkat limpahan Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum yang berjudul Perusahaan Perseorangan ini dengan baik.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada orang tua, teman-teman, dosen, narasumber, dan semua orang yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Namun kami menyadari kalau makalah ini masih belum sempurna betul, karena itu kami mohon kritik dan saran bila dalam makalah ini ada kekurangan. Semoga makalah yang kami buat ini dapat membantu.


Malang,  Mei 2011

Penulis


PERUSAHAAN PERSEORANGAN
A.    Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
B.     Sumber modal perusahaan perorangan.
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain
C.     Tanggung jawab pemilik perusahaan perorangan
Pada Perusahaan Perorangan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
D.    Kelebihan perusahaan perseorangan
a.       Seluruh laba menjadi milik pendiri
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
b.      Kepuasan pribadi
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perorangan. Jika usahanya berhasil intensif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
c.       Kebijakan dan fleksibilitas
Memiliki usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil suatu keputusan dengan cepat.
d.      Lebih mudah memperoleh kredit bertanggung jawab terhadap modal usaha saja.
e.       Sifat kerahasiaan.
Dalam perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keungan untuk informasi.
E.     Kelemahan perusahaan perorangan
a.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
b.      Sumber keuangan terbatas
Karena pemilik hanya satu orang maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya tergantung pada kemampuannya.
c.       Kesulitan dalam managemen.
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan, dan sebagainya dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila managemen dipegang oleh beberapa orang.
d.      Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
e.       Kurangnya kesempatan terhadap kariyawan.
Karena pada pekerjaan ini karyawan akan menduduki suatu posisi dalam suatu pekerjaan relatif lama.
F.      Contoh
TAHU CRISPY

1.      PROFIL

Berbekal dari pengalaman hidup, pendidikan yang cuma tamatan SLTA dan dari keluarga sederhana bapak Imam Mashud berusaha bangkit untuk jadi seoarang usahawan mandiri. Dalam hidupnya, ayah satu anak ini sudah beberapa bidang usaha yang diterjuninya, jatuh bangun beliau jalani sampai akhirnya pada pertengahan tahun 2008 beliau membuat makanan ringan berbahan baku tahu. Dari sering mencoba beberapa resep makanan dari bahan baku tahu akhirnya terciptalah makanan ringan TAHU CRISPY karena makanan ini benar-benar  enak maka bapak Imam Mashud memberi nama TAHU CRISPY pasti enak.

TAHU CRISPY ?
Tahu Crispy adalah sejenis makanan ringan yang diolah secara sederhana dengan dipadu bumbu-bumbu bercita rasa modern. Tahu Crispy terbuat dari bahan baku tahu, tepung crispy, minyak kelapa dicampur bumbu-bumbu special sehingga menghasilkan rasa yang enak, renyah dan halal untuk dikonsumsi oleh semua lapisan masyarakat.
Alasan orang memilih usaha TAHU CRISPY ?
MUDAH, MURAH & PASTI
·       Mudah bahan bakunya, mudah cara membuatnya dan mudah menjualnya.
·       Murah bahan bakunya, murah modalnya dan murah harga jualnya sehingga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
·       Pasti enak rasanya sehingga disukai oleh semua orang ( anak-anak, remaja maupun orang tua )
MISI
·       Menciptakan lapangan pekerjaan baru sesuai dengan program pemerintah bagi yang belum bekerja dan memberi peluang pekerjaan baru bagi korban-korban PHK.
VISI
·       Memberikan pendapatan yang pasti dan layak baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi yang berusaha.


2.     ANEKA RASA

3.     INFO WARALABA


PERKIRAAN PENDAPATAN 1  BULAN :
a.    PENJUALAN
50 PORSI/HARI  X  Rp. 3.500   X  30 HARI                     Rp. 5.250.000
PERKIRAAN PENGELUARAN 1  BULAN :
a.    HARGA BAHAN POKOK 1 BULAN
50 PORSI/HARI X Rp. 1.750   X 30 HARI                        Rp. 2.625.000
b.    SEWA TEMPAT 1  BULAN                                            Rp.    300.000
c.    GAJI KARYAWAN 1 BULAN                                         Rp.    350.000
TOTAL                                                                                           Rp.3. 275.000
 
LABA BERSIH ANDA 1 BULAN
Rp. 5.250.000  –   Rp. 3.275.000 = Rp. 1.975.000
 
BALIK MODAL  Rp. 4.000.000 = 3 BULAN

4.     PERSYARATAN BAGI YANG INGIN WARALABA TAHU CRISPY pasti enak

Sehat jasmani dan rohani, ada area untuk usaha, ada kendaraan sepeda atau motor, ada tlp atau hp dan menyediakan dana investasi sebesar Rp. 4.000.000,-



5.    
OUTLET

6.    
Kontak

KANTOR / RUMAH :

TAHU CRISPY pasti enak

JL. Belakang Pasar Gg. Masjid No. 9

TUBAN – JAWA – TIMUR, INDONESIA

Tlp. (0356) 7069411 Hp. 0856 4587 5363

Email : tahucrispype@gmail.com

 

“ingat” kesempatan tidak akan datang untuk yang kedua kali

segera bergabung dengan waralaba TAHU CRISPY p a s t i  e n a k  kami akan menerima anda dengan senang hati