I.
HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian Dan Perbedaan Antara Hukum
Perikatan Dan Hukum Perjanjian
Yang
dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta
benda antara dua orang yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu
dari yang lainnya,sedangkan orang yang
satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.Pihak yang menuntut disebut kreditur
sedangkan pihak yang member tuntutan disebut.
Sedangkan
yang dimaksudkan dengan perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu
berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal,dari perjanjian
ini timbulah suatu peristiwa yang terikat hukum diantara kedua belah pihak dan
hubungan itulah yang dinamakan perikatan.
Jadi
bisa disimpulkan bahwa perbedaan anatra perikatan dengan perjanjian yaitu
perjanjian itu sendiri menimbulkan suatu perikatan diantara kedua belah pihak
yang terkait dan perjanjian merupakan suatu sumber yang paling banyak
menimbulkan perikatan.
2.
Syarat syahnya perjanjian (1320 KUHP)
antara lain:
a. Ada
kata sepakat dari mereka yang mengikat diri tanpa ada paksaan,kekhilafan,dan
penipuan.
b. Kedua
belah pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
c. Adanya
suatu hal yang diperjanjikan
3.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan
Bersyarat(voorwaadelijk)
Yaitu
perikatan uang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang belum
tentu terjadi.
b. Perikatan
yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Digantungkan
pada dikemudian hari suatu hal pasti datang meskipun belum tentu datang.
c. Perikatan
Alternatif(alternatief)
Suatu perikatan dimana
terdapat dua atau lebih jenis prestasi
d. Perikatan
Tanggung Menanggung
Dimana ada beberapa
orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang
yang menghutangkan.
e. Perikatan
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung dengan
pembagian prestasi
f. Perikatan
dengan hukuman
Apabila seorang yang
berhutang tidak memenuhi kewajibanya maka akan mendapat hukuman atau sanksi.
4.
Pengertian Resiko,Wanprestasi Dan
Keadaan Memaksa
a. Resiko
yaitu kewajiban memikul beban atau kerugian karena adanya kesalahan yang
dilakukan.
b. Wanprestasi
yaitu keadaan dimana yang berhutang atau debitur tidak memenuhi kewajibanya
atau yidak sesuai dengan perjanjian.
c. Keadaan
memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan yang berhutang dan memaksa yang
sifatnya harus dipenuhi.
5.
Hapusnya Perikatan
a. Pembayaran
dengan keadaan sukarela tidak dengan paksaan
b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
c. Pembaharuan
Hutang
d. Kompensasi
atau perhitungan timbale balik
e. Percampuran
hutang
f. Pembebsan
hutang
g. Hapusnya
barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
h. Pembatalan
perjanjian
II.
Perseroan Terbatas.
Menurut UU NO1,th 1995
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan atas perjanjian dengan
melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham dan
peraturan telah ditetapkan dalam UU
1. Persyaratan
Dalam Pendirian PT:
a. Perjanjian
antara dua orang atau lebih
b. Dibuat
dengan akta autentik
c. Modal
Besar
d. Pembagian
saham saat PT didirikan
2. Pembubaran Perseroan Dan Likuidasi meliputi:
a. Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan perseroan
b. Penentuan
tata cara pambagioan kekayaan
c. Pembayaran
kepada kreditor
d. Pembayaran
sisa kekayaan hasil likuidasi
e. Tindakan
lain yang dilakukan dalam pelaksanaanya.
Didalam
PT pemilik modal tidk hanya yang memimpin perusahaan karena dapat menunjuk
orang di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk
mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratn lainya. Ciri-ciri:
· Kewajiban
terbatas tanpa melibatkan hart a pribadi
· Kelangsungan
hidup PT ada pada tangan pemilik saham
· Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memilki saham
· Mudah
mencari tenaga kerja
· Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal saham
dalam bentuk bentuk deviden
· Sulit
membubarkan PT
· Pajak
pengganda pada pajak penghasilan/pph pajak deviden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar