Sabtu, 04 Mei 2013

hukum perkiraan dan perseroan terbatas



I.          HUKUM  PERIKATAN
1.        Pengertian Dan Perbedaan Antara Hukum Perikatan Dan Hukum Perjanjian
Yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang  lainnya,sedangkan orang yang satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.Pihak yang menuntut disebut kreditur sedangkan pihak yang member tuntutan disebut.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal,dari perjanjian ini timbulah suatu peristiwa yang terikat hukum diantara kedua belah pihak dan hubungan itulah yang dinamakan perikatan.
Jadi bisa disimpulkan bahwa perbedaan anatra perikatan dengan perjanjian yaitu perjanjian itu sendiri menimbulkan suatu perikatan diantara kedua belah pihak yang terkait dan perjanjian merupakan suatu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan.
2.        Syarat syahnya perjanjian (1320 KUHP) antara lain:
a.    Ada kata sepakat dari mereka yang mengikat diri tanpa ada paksaan,kekhilafan,dan penipuan.
b.    Kedua belah pihak cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri
c.    Adanya suatu hal yang diperjanjikan
3.        Macam-Macam Perikatan
a.    Perikatan Bersyarat(voorwaadelijk)
Yaitu perikatan uang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang belum tentu terjadi.
b.    Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Digantungkan pada dikemudian hari suatu hal pasti datang meskipun belum tentu datang.
c.    Perikatan Alternatif(alternatief)
Suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih jenis prestasi
d.   Perikatan Tanggung Menanggung
Dimana ada beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan.
e.    Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung dengan pembagian prestasi
f.     Perikatan dengan hukuman
Apabila seorang yang berhutang tidak memenuhi kewajibanya maka akan mendapat hukuman atau sanksi.

4.        Pengertian Resiko,Wanprestasi Dan Keadaan Memaksa
a.    Resiko yaitu kewajiban memikul beban atau kerugian karena adanya kesalahan yang dilakukan.
b.    Wanprestasi yaitu keadaan dimana yang berhutang atau debitur tidak memenuhi kewajibanya atau yidak sesuai dengan perjanjian.
c.    Keadaan memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan yang berhutang dan memaksa yang sifatnya harus dipenuhi.

5.        Hapusnya Perikatan
a.    Pembayaran dengan keadaan sukarela tidak dengan paksaan
b.    Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
c.    Pembaharuan Hutang
d.   Kompensasi atau perhitungan timbale balik
e.    Percampuran hutang
f.     Pembebsan hutang
g.    Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
h.    Pembatalan perjanjian

II.          Perseroan Terbatas.
Menurut UU NO1,th 1995 Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan atas perjanjian dengan melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham dan peraturan telah ditetapkan dalam UU
1.    Persyaratan Dalam Pendirian PT:
a.    Perjanjian antara dua orang  atau lebih
b.    Dibuat dengan akta autentik
c.    Modal Besar
d.   Pembagian saham saat PT didirikan
2.    Pembubaran  Perseroan Dan Likuidasi meliputi:
a.    Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan
b.    Penentuan tata cara pambagioan kekayaan
c.    Pembayaran kepada kreditor
d.   Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
e.    Tindakan lain yang dilakukan dalam pelaksanaanya.
Didalam PT pemilik modal tidk hanya yang memimpin perusahaan karena dapat menunjuk orang di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratn lainya. Ciri-ciri:
·      Kewajiban terbatas tanpa melibatkan hart a pribadi
·      Kelangsungan hidup PT  ada pada tangan pemilik saham
·      Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memilki saham
·      Mudah mencari tenaga kerja
·      Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal  saham dalam bentuk bentuk deviden
·      Sulit membubarkan PT
·      Pajak pengganda pada pajak penghasilan/pph pajak deviden

Tidak ada komentar: