BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1
Latar Belakang
Koperasi adalah kumpulan orang-orang
yang bekerja sama dalam suatu badan usaha,setiap anggota memiliki hak yang sama
dalam pengambilan keputusan dan pembagian keuntungan dibagi berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi.
Selain itu, koperasi lebih
dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, Masalah koperasi dianggap
semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi
koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan
(profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain
yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara
(BUMN).
1. 2
Tujuan
1.2.1 Untuk
mengetahui pengertian dari pendektan lembaga ekonomi dalam koperasi
1.2.2 Untuk
memahami penjelasan tentang ilmu koperasi
1.2.3 Untuk
mengetahui badan usaha yang berbentuk koperasi.
1.2.4 Untuk
mengetahui tujuan dari ekonomi koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah
dalam Membuat Definisi “Apakah Koperasi itu ?”
2.1.1 Mendefinisikan
koperasi
Berbicara kegiatan koperasi , jika
sekelompok orang yang merdeka secara
hukum atau unit-unit ekonomi berkerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab
atas manajmen suatu badan usaha, dan bermaksud untuk menggunakan output-output
ekonomi dari badan usaha tersebut, maka kita menanamkan badan usaha semacam itu
sebagai badan usaha koprasi
Pelaku-pelaku ekonomi yang pada
bersamaan, bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok dari unit
usahanya, disebut anggota masyarakat koprasi. Karakteristik khususnya disebut prinsip
identitas badan usaha koprasi dimiliki oleh anggota, yang merupakan memakai
jasa(user). Kata ini membedakan koperasi dari badan usaha bentuk lain yang
pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modalnya(imfestor).
2.1.2 Prinsip-prinsip
koprasi dan kegiatan self-help(swadaya).
Sangat umum dalam literature koprasi,
kita menemukan pandangan bahwa koperasi memiliki atau harus mememiliki
prinsi-prinsip khusus yang memberikan pedoman bagi kegiatan koperasi. Serangkaian
prinsip yang sering dikemukakan , adalah tujuh prinsip koperasiyang
dikembangkan oleh koperasi modern”pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28
orang pekerja Lancashire di rochdale. Prinsip-prinsip tersebut masih menjadi
dasar (basis) dari gerakan koperasi internasional.yaitu:
1. Keanggotaan
terbuka
2. Satu
anggota satu suara
3. Pengembalian
(bunga) yang terbatas modal
4. Alokasi
SHU sebnding dengan transaksi yang dilakukan anggota
5. Penjualan
tunai
6. Menekankan
pada unsure pendidikan
7. Netral
dalam hal agama dan politik
Bagaimana
kita dapat membuktikan bahwa prinsip – prinsip
tersebut dapat memberikan karakteristik bagi suatu organisasi seperti
“koperasi”?.
Cara
yang sederhana untuk menjawab pertanyaan diatas adalah dengan menelaah apa yang
aan terjadi jika kita menghilangkan salah satu atau seluruh “prinsip” yang ada
dalam daftar criteria definisi tersebut ? Lebih tepatnya : akankah suatu
organisasi yang kita definisikan sebagai
koperasi yang sesuai dengan criteria identitas, tetap sebagai suatu koperasi
atau berubah menjadi bentuk perusahaan lain ?
Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang dikelola oleh para anggotanya, dengan dasar
satu orang satu suara, dengan SHU yang didistribusikan diantara para anggotanya
sesuai dengan aturan suatu keluasan dari para pemegang saham perusahaan kecuali
bahwa didalam koperasi, pengambilan keputusan dibuat berdasarkan pada
prinsip-prinsip demokrasi, dan pemegang modal bukan merupakan sesuatu yang
sangat penting dalam persatuan(Perikatan) ini.
2.2 Persaingan
dan Kerja Sama
2.2.2 Kerja
Sama Mikro yang Direncanakan Versus Kerja Sama Pasar yang Tidak Direncanakan
Hierarkhi dan Pasar.

Adam
Smith (1976, 1981, IV, II, hal. 456) mengemukakan, “bahwa tindakan yang tidak
bermaksud untuk mempromosikan kepentingan umum, maupun mengetahui bagaimana
cara untuk mempromosikannya, ia hanya cenderung untuk mendahulukan
kepentingannya, dan dalam hal ini maupun pada kasus-kasus yang lain, ia
dibimbing oleh apa yang dimaksut dengan invisible
hand) untuk mempromosikan suatu hasil akhir, yang sebenarnya bukan bagian
dari tujuannya sendiri.
Hal
yang penting dari ide Adam Smith ini adalah bahwa konsekuensi dari tindakan
manusia yang tidak dikoordinasi oleh kekuasaan sentral maupun hierarki tidak
akan berhasil dalam anarki atau keadaan yang kacau, melainkan harus dengan
memberikan hukum, adat istiadat, hak milik yang memadai dalam sistem
pengetahuan dan koordinasi diri, yaitu suatu tatanan yang spontan harus
dilakukan (FA Hayek).
Peranan
koordinasi pasar adalah untuk menghasilkan insentif dan menggunakan pengetahuan
yang tersebar pada individu-individu itu akan membimbing pada penyesuaian
berbagai harapan berbeda.
Pada
pengorganisasian diri semacam itu tindakan-tindakan sistem sibernetika
dikoordinasikan dalam pengertian bahwa rencana- rencana pribadi maupun
perusahaan, diperhitungkan atau diadopsi dalam menghadapi tindakan-tindakan dan
rencana-rencana pelaku lain dalam pasar.
Pernyataan
Ekonomi
|
Fungsi
|
Pernyataan
Ekonomi
|
1. Ekuilibrium
|
Alokasi yang efisien
untuk sumber daya yang efisien
|
Koreksi kegagalan
pasar
|
2. Kecenderungan
untuk ekuilibrium
|
Meningkatkan
penggunaan peluang yang diberikan (given).
|
Arbitrase dan
proteksi melawan ketidak pastian.
|
3. Pengembangan
dan evolusi
|
Menciptakan
peluang-peluang baru
|
Peningkatan kemampuan
dan inovasi anggota
|
1. Situasi
ekuilibrium dengan koordinasi yang sempurna dari rencana-rencana individual :
Individu akan bertindak sebagai wirausaha rutin.
2. Penyususnan
menuju suatu pernyataan ekuilibrium, direalisasikan dengan tindakan-tindakan
kewirausahaan yang menuju ekuilibrium dari tipe kewirausahaan arbitase.
3. Ekonomi
yang tengah berkembang atau evolusioner yang berlawan dengan razim yang ke-2,
memperlihatkan tidak adanya kecenderungan ekuilibrium, dimana wirausaha
memainkan peranan yang inovatif (disekuilibrium) dalam proses pasar
(Kewirausahan inovatif).
Peranan
ekonomi koperasi akan sangat berbeda dalam ekuilibrium yaitu dalam suatu rezim
yang memiliki karakter kecenderungan pada ekuilibrium dalam eonomi yang sedang
berkembang.
Fungsi
koperasi dalam suatu ekuilibrium pasar akan memcahkan masalah “kegagalan
pasar”.
Dalam
proses persaingan arbitrase di dalam (kondisi) ekuilibrium, koperasi akan
mengeksploitasi peluang untuk mempromosikan para anggotanya yang mungkin gagal
dilakukan oleh organisasi lain untuk memperhatikan dan melindungi para pelaku
pasar individual melawan ketidak pastian yang tinggi melawan ekonomi yang
bersaing.
Dalam
ekonomi evolusioner atau ekonomi yang berkembang, pentingnya peranan koperasi
adalah dalam hal memberian pelayanan yang dapat memotivasi dan membantu para
anggotanya untuk menciptakan inovasi serta meningkatkan kemampuan inovatif
anggotanya.
2.3 Mengapa
menjadi anggota koperasi ? suatu pendekatan kelembagaan komparatif.
2.3.1 Hipotesis
dasar.
Jawaban
yang paling umum atas pertayaan mengapa dan kapan seseorang akan masuk menjadi
anggota koperasi atau akan mempertahankan keanggotaannya (tetap menjalin usaha
dengan koperasinya) jika mereka mengharapkan “kegunaan” (utility) yang dapat
mereka peroleh dari koperasi lebih besar dari pada manfaat tidak menjadi anggota
koperasi, misalnya dengan melakukan usaha dalam organisasi non koperasi atau
persaingan koperasi.
Kegunaan
(utility) dalam hal ini, bermakna (dipahami) sebagai “nilai subjektif” dari
sebuah alternatif atau pilihan yang terbuka bagi seseorang. Jika seseorang
lebih menyukai sebuah jeruk dari pada tiga buah apel, maka sebuah jeruk itu
lebih “berguna” berguna dari tersebut dari pada ketiga apel tadi. “Nilai” itu
mencirikan kapasitas yang potensial bagi suatu objek atau kegiatan untuk
memuaskan kebutuhan manusia.
Jika
koperasi memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi dari kepuasan bagi
seorang dari pada organisasi lainnya, hal ini memiliki makna yang sederhana,
bahwa koperasi lebih mampu memuaskan keinginan-keinginan manusiawi anggotanya.
Hipotesis
dasar kami yang membahas tentang keanggotaan koperasi dapat diformulasikan
sebagai berikut :
Manfaat koperasi >
manfaat non- koperasi, atau
Manfaat koperasi >
manfaat persainga, atau
Keunggulan/ keuntungan
berkoperasi > keunggulan persaingan.
![]() |
Perspektif kooperasi yang berorientasi
pada anggota sebagaimana kita ketahui, tidaklah secara universal diterima.
Dengan logika yang sama, kita dapat pula memandangang kinerja komparatif
koperasi, potensi maupun aktual, dari segi tujuan-tujuannya, kepentingan
pemerintah ataupun manajemennya.
Pemerintahan dapat melihat koperasi,
sebagai suatu alat yang sangat wajar bagi pemenuhan tujuan akhirnya, yaitu
sebagai suatu instrumen bagi kebijakan-kebijakan pemerintah. Misalnya tujuan
pemerintah adalah untuk mencapai swasembada produksi pangan dalam beberapa
tahun mendatang. Untuk mencapai maksudnya, pemerintah mencari cara
organisasional yang paling efisien dan efektif untuk menyalurkan input-input
seperti, benih, pupuk, kredit, dan pengairan kepada petani. Mungkin keputusan
pemerintah adalah : koperasi dapat melaksanakan kinerja yang relatif paling
baik di antara organisasi-organisasi lainnya. Maka pemerintahanpun memutuskan
untuk membentuk sistem koperasi dengan bantuan penyaluran komoditi diatas bagi
para petani, dalam rangka mencapai tujuan dan kebijakannya itu.
Dalam situasi seperti itu, pemerintah
yang rasional akan menggunakan organisasi-organisasi yang menawarkan kinerja
koperatif tertinggi. Maka pemerintah tersebut akan menggunakan koperasi jika :
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||
Akan tetapi, kemudian adventage koperasi
koperasi dilihat dari segi kepentingan dan tujuan pemerintah serta pada
aparatnya, dan bukan dari kepentingan anggota koperasi. Kedua kepentingan
tersebut dapat saja bertepatan (sesuai), tetapi mungkin pulah timpang tindih
pada tingkat tertentu.
Konflik
Kepentingan

2.3.2
Keunggulan- keunggulan khusus koperasi.
Koperasi bersaing dengan organisasi lain
dalam hal memperoleh anggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika koperasi
ingin menarik anggota, koperasi harus menawarkan keunggulan khusus atau
tambahan yang tidak dapat diberikan organisasi- organisasi pesaingnya.
![]() |
Pemilik modal dalam suatu (Perusahaan) Koperasi
Jawaban yang umum, tentunya adalah dalam
suatu masyarakat koperasi, grup (koperasi) maupun dari yang dikemukakan diatas
(ex: suplier, pelanggan, dst) dapat saja pada prinsipnya (walaupun tidak
demikian kenyataannya) mengambil over pengawasan bagi organisasinya dengan
menjadi bukan hanya pengguna jasa perusahannya, tetapi juga sebagai pemiliknya.
Hal ini dapat memberikan kekuatan bagi para anggota perusahaan koperasi
tersebut untuk meminta promosi usaha khusus pada skala yang tak mungkin
dilakukan dalam perusahaan non-koperasi.
Dalam pengertian yang sangat umum, dapat
kita katakan, bahwa ada dua kondisi yang harus dipenuhi oleh perusahaan
koperasi agar menjadi alternatif yang menarik bagi anggota-anggota
prospektifnya.
1. Koperasi
harus mampu memberikan (paling tidak) keunggulan yang sama bagi alternatif-
alternatif non- koperasi : koperasi harus berhasil dalam persaingan, koperasi
harus memiliki kemampuan untuk memberikan keunggulan (manfaat) “khusus” bagi
anggotanya.
2. Bahkan
jika koperasi mampu menyaingi organisasi- organisasi lain dalam kondisi, waktu
dan tempat yang khusus, tetapi para anggotanya tidak dapat berpartisipasi :
maka dalam keunggulan semacam ini, para anggota itu akan kehilangan minatnya
untuk menjadi anggota koperasi yang aktif.
2.3.3 Koperasi
dalam “Segitiga Strategi”.
Segitiga Strategi ini meliputi tiga
pelaku. Untuk keberhasilan pelaksanaan dalam segitiga ini, koperasi harus
mengetahui cara menggunakan hubungan diantara ketiga C ini dengan sebaik-
baiknya.
Secara tradisional, pemikiran koperasi
dibangun oleh adanya hubungan antara perusahaan koperasi dengan para
anggotanya. Akan tetapi, bagaimana mungkin? Untuk dapat memperhatikan
kelangsungan hidupnyapun tidaklah mencukupi, jika koperasi tidak berhasil
bersaing dengan organisasi- organisasi lain.
Apakah keunngula kompetitif koperasi
menjadi masalah sentral yang penting ?.
Strategi
koperasi yang berhasil merupakan suatu hal yang dapat menjamin penyesuaian yang
lebih baik dari kekuatan- kekuatan koperasi terhadap kepentingan- kepentingan
pelanggan, dibandingkan dengan yang dapat diberikan oleh persaingan.
1. Koperasi
harus mampu memberikan setidaknya manfaat keunggulan yang diberikan oleh
pesaing (non- koperasi) dengan kata lain, Koperasi harus memiliki kemampuan
untuk memberikan manfaat keunggulan yang khusus.
2. Anggota
koperasi harus mampu mengontrol manajemen termotivasi untuk mempromosikan
kepentingan anggotanya.
Sebagaimana yang telah diungkapkan di
muka, teori koperasi tradisional
menyatakan bahwa kondisi yang kedua inilah yang kurang terpenuhi.
Teori ini berdasarkan pada gagasan
mengenai hubungan yang serasi antara para anggota manajemen koperasi; gagasan
ini juga sangat umum terdapat diantara para promotor koperasi Indonesia.
Segitiga
Strategi

BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi merupakan suatau badan usaha
yang didirikan oleh masyarakat dengan modalnya sendiri dan siperuntukan untuk
masyarakat berdasarkan asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu.
Koperasi merupakan badan usaha yang
diperhitungkan keadaannya karena koperasi sangat membantu bagi masyarakat
sekitar terutama masyarakat golongan menengah kebawah.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar